Sabtu, 19 April 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenaza Akan Dibawa ke Jayapura

Guruh Ismoyo - Selasa, 26 Desember 2023 17:00 WIB
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenaza Akan Dibawa ke Jayapura
(Tempo.co)
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe semasa masih hidup dan saat menjalani persidangan dugaan kasus korupsi di Papua.

Kitakini.news - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:

Kepala RSPAD Gatot Subroto, Letnan Jenderal TNI dr Albertus Budi Sulistya saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya mantan Gubernur Papua tersebut.

"Benar, Pak Lukas telah meninggal dunia Pukul 10.45 WIB tadi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura, Rabu (27/12/2023) malam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memastikan kondisi mantan Gubernur Papua iini masih dalam perawatan di RSPAD dan bersama keluarganya, Lukas sempat merayakan Natal di rumah sakit.

"Lukas Enembe masih dalam proses perawatan di RSPAD Gatot Subroto dan sempat merayakan Natal bersama keluarganya," ujar Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi di Jakarta, Senin (25/12/2023).

Seperti diketahui, bahwa Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan kasus korupsi yang selama ini menjalani proses hukum oleh KPK yang dibantarkan ke RSPAD. Misalnya, pembantaran pada 16 sampai 31 Juli 2023 lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Korupsi di UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

Korupsi di UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Komentar
Berita Terbaru