Usulkan Diatur dalam Perda, Wagirin: Pekerja Rentan Seperti Guru Agama dan Bilal Mayit Harus Terima Insentif
Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Wagirin Arman mengusulkan perlunya payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk memperhatikan kehidupan dan kinerja para pekerja rentan, seperti guru agama/pengajian, Bilal Mayat dan Pengorek Kuburan non ASN di Desa, kabupaten/kota se Sumut.
Baca Juga:
"Sebab selama ini mereka sangat rentan sekali dalam menjalankan pekerjaannya, yang nyata-nyata sangat dibutuhkan banyak orang. Namun sayang perhatian pemerintah terhadap mereka belum begitu menggembirakan mereka bahkan nyaris tidak ada," ujar Wagirin kepada wartawan di Medan, Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, Wagirin telah menyampaikan hal ini saat sidang paripurna DPRD Sumut, Rabu (27/12/2023) siang) dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wagirin mengaku menyampaikan itu berdasarkan aspirasi yang diterimanya saat melakukan kunjungan atau pertemuan Reses ke daerah pemilihannya di Kabupaten Deli Serdang maupun kunjungannya kabupaten/kota se Sumut.
"Kita berulang kali menerima aspirasi dari masyarakat mengenai keluhan dan usulan warga soal adanya perhatian dari pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti guru mengaji di agama Islam begitu juga agama lainnya, para penggali kubur hingga bilal mayit," ujarnya.
Wagirin menyampaikan, masyarakat yang selama ini menjalani profesi atau pekerjaan sebagai guru mengaji, penggali kubur hingga bilal mayit kehidupan perekonomiannya umumnya kurang menguntungkan.
"Sementara kita ketahui biaya yang mereka terima selama ini dari pekerjaannya bisa dikatakan sangat minim. Sehingga mereka kerap dilanda kesusahan untuk membiayai rumah tangga bahkan sekolah anak-anak mereka," bebernya.
"Sementara banyak dari mereka di tempat tinggalnya luput atau samasekali ada yang tidak menerima bantuan dari pemerintah. Sehingga kehidupan mereka sudah selayaknya segera kita sikapi dan perhatian dengan perlunya payung hukum Perda bagi pekerja rentan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut Wagirin menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut nantinya jika resmi dibentuk, maka ada kepastian dan kekuatan hukum untuk memberikan mereka bantuan atau insentif dari Pemprovsu maupun Pemkab dan Pemko untuk disalurkan bagi pekerja rentan.
"Sehingga mereka yang selama ini mungkin saja beranggapan kurang mendapat perhatian dari pemerintah, dengan adanya perhatian dan insentif dari pemerintah baik Pemprovsu maupun Pemkab, mereka bisa merasakan adanya kehadiran pemerintah," pungkasnya. (**)