Pengungsi Rohingya Mulai Merambah, Pemerintah Diminta Tegas

Kitakini.news - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta agar mendesak Pemerintah Pusat terkait penanganan pengungsi Rogingya yang semakin merambah Wilayah Indonesia termasuk di Sumut.
Baca Juga:
"Masalah ini tidak boleh dibiarkan larut berlarut, karena saya kira akan menimbulkan gejolak dengan masyarakat lokal," cetus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan di Medan, Selasa (2/1/2024).
Seperti diketahui, terkini setelah Aceh para pengungsi Rohingya masuk ke wilayah pesisir Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
Maka darinl itu, Baskami juga mendesak Pemerintah Pusat melakukan penanganan khusus terkait pengungsi Rohingya diberbagai daerah.
"Harus ada penanganan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan politik bebas aktif kita di kancah internasional. Akan tetapi lebih dari itu, kepentingan nasional kita adalah yang paling utama," tegasnya.
Masih kata Baskami, bahwa penanganan warga etnis Rohingya merupakan beban bagi pemerintah daerah.
"Sebab biaya penampungan dan sebagainya tidak dianggarkan sebagai pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat Sumut sedang hebat-hebatnya menangani infrastruktur dan PON, saya khawatir pembiayaan ini (pengungsi,red) menggerus anggaran lain," bebernya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga meminta TNI dan Polri menelusuri oknum yang 'bermain', dibalik kedatangan para pengungsi Rohingya itu.
"Apabila ada yang melakukan Human Trafficking harus ditindak tegas. Jangan bermain-main soal ini, karena menyangkut kedaulatan negara kita," tandasnya.
Baskami menyayangkan, konflik sosial yang terjadi antar pengungsi etnis Rohingya bersama warga lokal.
"Maka pemerintah harus menjadi jembatan di lapangan. Jangan ada lagi lagi konflik sosial di masyarakat," ketusnya.
Lebih lanjut Baskami, keberadaan pengungsi etnis Rohingya merupakan tanggung jawab negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi
Konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.
"Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Indonesia belum menjadi anggotanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 170-an pengungsi Rohingya tiba di Desa Kwala Besar, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan menumpangi sebuah perahu. Ratusan pengungsi Rohingya ini ditolak menetap di desa itu.
Selain itu juga terdapat 156 pengungsi Rohingya sebelumnya disebut 147 terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang. (**)

Rony Situmorang Minta Perumda Tirtanadi Terus Berbenah

Bupati Langkat Serahkan Bantuan Rp120 Juta untuk Korban Kebakaran di Bahorok

Bupati Langkat, Ondim Serahkan SK CPNS: Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab

Tiorita Apresiasi Dedikasi Kombes Pol Iwan Setyawan Dukung Penguatan Pendidikan Kepolisian

Tiorita Apresiasi Dedikasi Kombes Pol Iwan Setyawan Dukung Penguatan Pendidikan Kepolisian
