Edy: Pejabat Hidup Dari Uang Rakyat, Digaji Rakyat. Jangan Kita Pula Yang Dilayani
Kitakini.news – Seluruh pejabat negara diminta memegang teguh prinsip sebagai pelayan masyarakat. Sebab, pejabat negara hidup dari uang rakyat, maka dari itu harus memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca Juga:
“Kita ini pejabat negara, hidup dan makan dari uang
rakyat. Yang menggaji kita adalah rakyat. Itu semua uang rakyat. Maka jangan
pula kita yang dilayani,” tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi saat
Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut di
Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jend Sudirman Nomor 41
Medan, Jumat (16/12/2022).
Hadir pada acara tersebut Ketua Ombudsman Rl
Mokhammad Najih, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung,
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abiyadi Siregar, Sekdaprov Arief S
Trinugroho, para kepala daerah, Sekda, Inspektur Provinsi dan kabupaten/kota,
serta para piminan OPD.
Gubsu menjelaskan, Rakor diselenggarakan ini dalam rangka
evaluasi pelayanan publik seluruh unsur pemerintahan di Sumut, untuk 33
kabupaten/kota dan satu provinsi. Sehingga, laporan dari Ombudsman perlu
disikapi serius.
"Saya sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaian
pelayanan publik ini, bagi para pejabat yang memahami, adalah untuk kita
perbaiki," cetusnya.
Edy juga mengingatkan seluruh kepala daerah yang
hadir, sesuai catatan laporan Ombudsman RI, bahwa dari 33 pemerintah kabupaten/kota
di Sumut, berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan
publik sepanjang 2021, ada 8 daerah yang berada di zona hijau.
“Yakni Kabupaten Deli Serdang (nilai 98,90), Dairi (93,29),
Tapsel (91,06), Humbahas (90,37), Batubara (89,67), Kota Medan (89,22), Tebing
Tinggi (86,51) dan Pematang Siantar (83,70),” tuturnya.
Sementara, lanjut Edy, untuk zona merah atau berada
dibawah standar pelayanan, menurut penilaian dari Ombudsman RI, ada Kabupaten
Nisel (nilai 47,94), Labura (46,54), Toba (45,51), Palas (44,97), Paluta
(41,75), Tapteng (40,93), Sibolga (34,08) dan Nias (32,60).
Sementara 17 kabupaten/kota lainnya berada di zona kuning, diantaranya Kabupaten Langkat (80,28) dan Nias Barat (51,46). Termasuk juga Pemerintah Provinsi yang berada pada zona yang sama dengan nilai 74,68.
"Awalnya saya menjabat (Gubernur) hampir
semuanya merah. Sekarang sudah banyak yang kuning. Inilah amanah kita terhadap
rakyat, dan perlu kita evaluasi. Makanya tadi saya sudah bahas (pertemuan
sebelumnya), sejauh mana kita bisa melayani rakyat," tandasnya.
Maka dari itu, sambung Edy, tiga hal yang menjadi
perhatian, terkait pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Pertama
yaitu kebijakan umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah.
Kedua, tambahnya, berlaku untuk seluruh masyarakat
sebagai pengikat atau mengeratkan tanpa memandang perbedaan agama, suku,
budaya, golongan.
"Yang ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat.
Saya juga diundang orang, itu sebenarnya mereka memanggil Gubernur untuk
melihat kondisi masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggil
saya, lihat ini rakyatmu," paparnya.
Perbaikan pelayanan publik ini, masih kata Edy,
diharapkan dapat terjadi di 33 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemprovsu.
Agar apa yang menjadi perhatian Ombudsman maupun KPK, bisa mengarah pada hal
yang positif.
"Tolong kami diarahkan agar berada di jalan
yang benar. Kepada KPK saya terima kasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor 1
terkorup di Indonesia, bahkan sudah keluar dari 5 besar (peringkat 6).
Mudah-mudahan bisa turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkap
dulu," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih
menyampaikan lembaganya memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yang
menggunakan anggaran negara.
Sehingga dalam tujuannya, Ombudsman mendorong
peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap orang memperoleh
keadilan, rasa aman dan kesejahteraan. Sejalan dengan visi misi Sumut Bermartabat.
Usai gelaran Rakor, juga dilakukan penandatanganan
komitmen bersama peningkatan pelayanan publik oleh seluruh pemerintahan di
Sumut.
Redaksi