ICW Nilai Pengusutan Kasus Pungli di Rutan KPK Sangat Lamban
Kitakini.news -Indonesia Corruption Watch (ICW) beberkan sejumlah catatan kritis terkait peristiwa pungli yang dilakukan oleh 93 pegawai rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
ICW menilai, pengusutan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat. Padahal, Dewas KPK diketahui sudah melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei tahun 2023 lalu.
Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan.
ICW juga menilai KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi.
"Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi ICW, dilansir Senin (15/1/2024).
Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain.
"Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup," tambah Kurnia.
Menurutnya sulit dipungkiri, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK.
Disebutkan Kurnia, Dari 5 orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi.
Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas.
"Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar.
Berdasarkan penuturan Dewas setidaknya Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja (Desember 2021-Maret 2022). Angka itu diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut.**