Kamis, 21 November 2024

Aprindo Gugat Pemerintah, Imbas Program Satu Harga Minyak Goreng 2022

Fitri - Kamis, 18 Januari 2024 22:13 WIB
Aprindo Gugat Pemerintah, Imbas Program Satu Harga Minyak Goreng 2022
Istimewa
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menggugat pemerintah (Kementerian Perdagangan), melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kitakini.news -Lantaran pemerintah belum melunasi utang program satu harga minyak goreng (rafaksi) yang diselenggarakan pada 2022, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menggugat pemerintah (Kementerian Perdagangan), melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:

"Aprindo memastikan, akan menjalankan, akan meneruskan gugatan memasukkan masalah rafaksi ke ranah hukum. Sudah pasti, tidak akan mundur, tidak akan menyerah, tidak akan takut, tidak akan khawatir sama siapapun," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, kepada awak media dalam temu pers, Kamis (18/1/2024).

Adapun jumlah utang yang diklaim Aprindo sebesar Rp 344 miliar, dan secara tegas Roy menyebutkan utang itu wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kebijakan.

Program Rafaksi sendiri diluncurkan pemerintah pada 19 Januari 2022. Aprindo pun mendapat penugasan untuk menjual minyak goreng dengan harga murah, dan janji pemerintah, selisihnya akan diganti pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Karena ini berbicara mengenai kewajiban yang harus kita penuhi seusai dengan perintah Permendag, kewajiban sudah kita penuhi tetapi hak belum kita dapatkan," tegas Roy

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, dalam hal ini Roy juga menyebutkan keterlibatan produsen sebagai pelaku yang terlibat dalam penugasan program rafaksi tersebut.
Sehingga terkait gugatan itu, Roy belum memastikan kapan secara resmi melayangkan gugatan itu ke PTUN.

"Karena kita perlu memastikan legal standing kita terpenuhi. Legal standing itu artinya perjanjian dengan pemerintah itu tidak langsung ke ritel tapi ke produsen, jadi perlu bersama-sama dengan produsen distributor yang terdampak rafaksi belum dibayar, bersama-sama gugat pemerintah," terangnya.

Diungkapkan Roy, saat itu pemerintah meminta semua pengusaha untuk menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara harga minyak goreng di pasaran berkisar Rp 17.000-20.000 per liter.
Sesuai kebijakan, selisih harga atau rafaksi itu yang nantinya akan dibayarkan pemerintah, dan semuanya tertuang dalam Permendag 3.

Masalanya Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Praktis membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Idealnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Harga Pasar Sumut: Kenaikan pada Tomat, Bawang Merah, dan Minyak Goreng, Penurunan di Daging Ayam dan Ikan Segar

Harga Pasar Sumut: Kenaikan pada Tomat, Bawang Merah, dan Minyak Goreng, Penurunan di Daging Ayam dan Ikan Segar

Di Asahan, Harga Minyak Goreng Alami Kenaikan Jelang Nataru

Di Asahan, Harga Minyak Goreng Alami Kenaikan Jelang Nataru

Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah

Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah

Pemerintah Larang Penjualan IPhone 16 di Indonesia

Pemerintah Larang Penjualan IPhone 16 di Indonesia

Sidang Gugatan Rp642 M, Ini Kata Saksi Soal Klaim Lahan PT JBI

Sidang Gugatan Rp642 M, Ini Kata Saksi Soal Klaim Lahan PT JBI

Tinjau Ulang Beban Biaya Regulasi yang Berat bagi Operator

Tinjau Ulang Beban Biaya Regulasi yang Berat bagi Operator

Komentar
Berita Terbaru