Jumat, 22 November 2024

KPAI Ungkap Ada 3.883 Aduan Pelanggaran Hak dan Perlindungan Anak Sepanjang 2023

Fitri - Senin, 22 Januari 2024 17:43 WIB
KPAI Ungkap Ada 3.883 Aduan Pelanggaran Hak dan Perlindungan Anak Sepanjang 2023
Kpai.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data aduan terkait pelanggaran hak dan perlindungan anak selama periode 2023.

Kitakini.news -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data aduan terkait pelanggaran hak dan perlindungan anak selama periode 2023.

Baca Juga:

Sebanyak 3.883 aduan terungkap, dengan rincian sebanyak 2.662 aduan yang diterima secara langsung, sementara sisanya aduan dilaporkan melalui surat tertulis hingga media sosial.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menerangkan, data tersebut kemudian dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak atau PHA sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak atau PKA sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.

"Dari ribuan kasus tersebut, KPAI membaginya ke dalam lima kluster. Kluster terbanyak ialah aduan pelanggaran khusus anak dengan jumlah laporan," bilangnya dalam temu pers, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan Maryati, adapun 5 kluster yang dimaksud, pertama, pelanggaran hak anak Kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan 3 aduan tertinggi, yaitu anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

Kedua, kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1.569 kasus dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarang bertemu, hak nafkah.

"Sementara kluster ketiga itu merupakan kluster kesehatan dan kesejahteraan anak sebanyak 86 kasus dengan 3 aduan tertinggi yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak penderita stunting," jelasnya.

Pada kluster keempat yang merupakan Kluster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, terdapat sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi yaitu anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

Terakhir, kelima adalah kluster PKA yang terlaporkan di aduan KPAI sebanyak 1.866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi yaitu anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan) dan anak berhadapan dengan hukum.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Desakan Batalkan Kenaikan PPN Menggema di Media Sosial

Desakan Batalkan Kenaikan PPN Menggema di Media Sosial

Kuasa Hukum Edy-Hasan, Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Sumut

Kuasa Hukum Edy-Hasan, Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Sumut

Inara Rusli Unggah Akta Cerai, Hindari Fitnah dan Rayakan Kebebasan

Inara Rusli Unggah Akta Cerai, Hindari Fitnah dan Rayakan Kebebasan

Bawaslu Siak Riau, Terima 8 Laporan Pelanggaran Kampanye Paslon Bupati

Bawaslu Siak Riau, Terima 8 Laporan Pelanggaran Kampanye Paslon Bupati

Kemenkes Tekankan Pentingnya Literasi dalam Menyaring Informasi di Media Sosial Demi Kesehatan Mental

Kemenkes Tekankan Pentingnya Literasi dalam Menyaring Informasi di Media Sosial Demi Kesehatan Mental

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait  Belum Merespon

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait Belum Merespon

Komentar
Berita Terbaru