Jalan Sekitar Perkebunan Rusak, Dedi Iskandar Batubara Singgung PP 38/2023
Kitakini.news - Kondisi jalan umum yang berada di sekitaran kawasan perkebunan, kelapa sawit khususnya, banyak mengalami kerusakan cukup parah dan menghambat mobilitas masyarakat sekitar. Karenanya, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut), Ust Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah memperhatikan hal itu, dengan memaksimalkan anggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Baca Juga:
Demikian
disampaikan Dedi Iskandar Batubara setelah melihat kondisi jalan di beberapa
tempat, terutama yang berada atau terhubung dengan kawasan perkebunan kelapa
sawit. Dan Sumatera Utara masuk dalam 10 besar provinsi dengan luas lahan
terbesar di Indonesia, setelah Riau (3,49 juta Ha), Kalteng (2,03 Juta Ha) dan
disusul Sumut (2,01 Juta Ha) berdasarkan data laporan Statistik Perkebunan
Unggulan Nasional 2021-2023, Kementerian Pertanian (Kementan), dikutip dari
website katadata.co.id.
"Beberapa
kali melintasi jalan yang berada di sekitar kawasan perkebunan, baik milik
Negara maupun swasta, kita mendapati bahwa kondisinya mengalami rusak parah.
Padahal jalan itu menghubungkan satu desa dengan desa lain, atau antar
kecamatan hingga antar kabupaten di Sumatera Utara. Terakhir kali pekan lalu,
ada di Kecamatan Silau kahean, Kabupaten Simalungun, yang terhubung dengan
Kabupaten Serdang bedagai," ujar Dedi Iskandar Batubara kepada wartawan, Selasa
(30/1/2024).
Karenanya,
Dedi Iskandar Batubara menyinggung tentang keberadaan PP 38/2023 tentang DBH
Perkebunan Sawit, dimana dari aturan tersebut, 20 persennya diberikan kepada
Pemerintah Provinsi, kemudian 60% kepada Pemerintah Kabupaten dan 20% untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil
sawit. Dengan Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari
penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.
"Sebenarnya
PP ini terbilang baru, diundangkan dan berlaku efektif 24 Juli 2023. Tentu
harus dilaksanakan secara maksimal. Soal kemudian akan ada evaluasi, apakah ini
efektif atau tidak itu belakangan. Tetapi memang yang menjadi masalah
sebenarnya, jumlah besaran yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk transfer
ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat," jelas Ketua Panitia Perancang
Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini.
Sebagaimana
berdasarkan PP tersebut lanjut Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini, di provinsi ini
terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang luas, sehingga bisa mendapatkan DBH
yang lebih besar untuk bisa menyelesaikan infrastruktur jalan, sebagai
indikator penentuan besaran rincian alokasi. Termasuk juga produktivitas lahan
serta yang ditetapkan oleh menteri.
"Saya
juga melihat bahwa perlu ada komitmen antara PTPN dan pemerintah daerah
termasuk provinsi, untuk sama-sama memikirkan. Karena yang menggunakan jalan
itukan bukan hanya pihak perkebunan, tetapi masyarakat yang tinggal di wilayah
seputar perkebunan yang menggunakan jalan itu sebagai akses mobilitas mereka
memabwa hasil bumi/pertanian dari kampungnya," jelas Calon DPD RI dapil Sumut
nomor urut 7 pada Pemilu 2024 ini.
Selain
itu, Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan fakta bahwa banyak kendaraan yang
melewati batas muatan atau tonase, melintasi jalan di sekitaran perkebunan.
Akibatnya jalan yang sudah diaspal, menjadi rusak akibat beban berlebih atau
tidak berimbang dengan kekuatan jalan.
"Karenanya
saya fikir, perlu dikoordinasikan secara komprehensif, antara pihak perkebunan
dengan pemerintah daerah agar akses jalan yang digunakan oleh orang banyak,
termasuk perusahaan perkebunan, itu dalam kondisi yang laik. Kan lucu, misalnya
jalur yang harusnya bisa kita tempuh dengan waktu singkat, menjadi lama karena
jalannya rusak parah," terang Dedi.
Ia
pun mengibaratkan kerusakan jalan yang mengganggu mobilitas masyarakat, seperti
pepatah 'Tikus Mati di Lumbung Padi', dimana hasil perkebunan sawit oleh para
pemiliknya, baik swasta maupun milik negara, mendapatkan keuntungan besar.
Sementara rakyat yang hidup di sekitar perkebunan itu, justru jalan yang
menjadi akses utama bagi mereka, kondisinyatidakbaik.