DPR-RI Dukung Polri Terapkan Tilang Manual Kembali
Kitakini.news – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) mendukung rencanan dan kebijakan Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang sedang mempertimbangkan penerapan
kembali Tilang manual.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya setuju diberlakukan kembali Tilang manual tersebut, karena rendahnya kedisiplinan pengendara di jalan raya dan juga mewanti-wanti masyarakat agar taat aturan selama berkendara.
"Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik (e-tilang), banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jalan jadi jeblok. Ini semua agar pengendara kembali normal dan taat kepada aturan," tegasnya seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (7/1/2023).
Sahroni juga meminta seluruh personel Korlantas Polri bisa menjalankan tugas dengan baik dan humanis. Jangan sampai, praktik pungutan liar (Pungli) terjadi saat Tilang manual ini diberlakukan kembali.
"Jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional," imbuhnya. B
Sahroni juga meminta Polri tidak segan-segan segera menindak jika ada temuan Pungli atau penyelewengan lainnya di jalan. Jika perlu, mereka harus diberikan sanksi tegas.
"Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan Pungli risiko langsung pecat, biar fair,” cetusnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyampaikan alasan polisi akan memberlakukan kembali tilang manual karena sejak sistem penindakan tersebut dihapuskan, kesadaran pengendara untuk diharapkan tertib, nyatanya tidak muncul.
Justru penerapan e-tilang membuat pengguna jalan raya melakukan pelanggaran baru. Seperti mencopot plat kendaraan saat tilang manual ditiadakan.
Hal lainnya adalah karena meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022 pada 23 Desember 2022 - 2 Januari 2023.
Redaksi