Yezerielly Dilantik Menjadi Anggota DPRD Langkat Gantikan Safi'i
Kitakini.news -Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana memimpin Rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat sebagai pengganti antar waktu, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:
Dalam
sambutanya Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana mengatakan bahwa proses
pergantian antar waktu anggota DPRD Langkat atas nama Yezerielly dari partai
persatuan Indonesia (Perindo) mengantikan Safi'i.
"Hal
ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor
188.44/1121/KPTS/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dimana dalam proses penggantian
antar waktu ini telah ditempuh melalui prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku. Oleh karena itu dengan terbitnya
surat keputusan gubernur Sumut yang saya sampaikan tadi menjadi dasar untuk
meresmikan pengangkatan saudara Yezerielly dari partai persatuan Indonesia
menjadi anggota DPRD Langkat," terang Sribana.
Usai
sambutan dari ketua DPRD Langkat Pembacaan surat keputusan Gubernur Sumatera
Utara oleh Seketaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan.
Dilanjutkan
dengan pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat pengganti antar waktu yang
dipimpin oleh ketua DPRD Langkat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt bupati Langkat yang diwakili Sekdakab Langkat, Amril, Forkopimda Langkat, wakil ketua DPRD Langkat, Anggota DPRD para SKPD Langkat dan undangan lainnya.