Kamis, 12 Desember 2024

Pinjaman Online vs Kelompok Ekonomi Menengah

Heru - Rabu, 11 Desember 2024 05:03 WIB
Pinjaman Online vs Kelompok Ekonomi Menengah
(Istimewa)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tarisha Desyandra, Simon Harris, Ajwa Ananda Kacaribu

Kitakini.news -Pinjaman online ("pinjol") merupakan layanan finansial berbasis teknologi yang memungkinkan individu untuk mendapatkan akses dana dengan cepat melalui platform digital. Dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan bank konvensional, pinjol menjadi alternatif yang menarik bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman jangka pendek.

Baca Juga:

Fenomena ini semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech), yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh dana tanpa perlu tatap muka atau persyaratan yang terlalu rumit. Pinjol dapat diakses melalui aplikasi atau situs web, dan biasanya memberikan kemudahan bagi pengguna untuk meminjam uang dalam jumlah kecil dengan tenor singkat.

Namun, meskipun layanan ini tampak menguntungkan, risiko seperti bunga yang tinggi dan ancaman pinjaman macet tetap mengintai, terutama jika digunakan secara berlebihan. Bagi masyarakat kelas menengah, pinjaman online memiliki daya tarik tersendiri karena kemudahan aksesnya yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga modal usaha.

Kelompok ini, meskipun memiliki pendapatan stabil, sering kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional karena persyaratan yang lebih ketat. Pinjol, dengan proses yang cepat dan tanpa jaminan, menjadi solusi instan untuk mengatasi kebutuhan finansial mendadak.

Namun, keterlibatan kelas menengah dalam pinjol juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait risiko bunga yang tinggi dan kurangnya edukasi finansial. Jika tidak dikelola dengan bijak, pinjaman online dapat membuat mereka terjebak dalam utang yang semakin menumpuk, sehingga memperburuk kondisi keuangan mereka.

Karakteristik Masyarakat Kaum Menengah sebagai Target Pinjol Penggunaan pinjol begitu marak bagi kalangan masyarakat Indonesia terutama dari masyarakat kelas menengah. Pengguna pinjaman online di Indonesia mayoritas berasal dari kelas menengah, yang dimana data ini diambil dari Mandiri Institute pada Juni 2024.

Penggunaan pinjol yang begitu marak bagi kalangan menengah ini dikarenakan kemudahan dalam mengakses layanan pinjaman online dibandingkan pinjaman dari bank konvensional. Pinjaman online terkesan lebih mudah karena dapat dilakukan dari rumah dan syarat pinjaman yang lebih mudah untuk diurus oleh peminjam.

Masyarakat kelas menengah cenderung menjadi target bagi pinjaman online dikarenakan gaya hidupnya yang konsumtif. Kebutuhan hidup konsumtif mulai dari membeli pakaian, tiket konser, travelling, dan lain-lain. Gaya hidup yang tidak sesuai dengan keperluan ini menjadi faktor utama masyarakat menengah menggunakan pinjaman online dan berpikir akan dapat membayarnya tanpa memikirkan resiko yang akan diterimanya jika tidak dapat melunasinya. Gaya hidup konsumtif ini mendorong masyarakat menengah menggunakan pinjaman online dikarenakan pemberian pinjaman sangat mudah dan cepat.

Dampak Pinjaman Online bagi Kaum Menengah Pinjaman online saat ini menjadi salah satu solusi keuangan yang digunakan oleh banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya masyarakat kelas menengah. Dimana tidak dapat dipungkiri bahwa pinjaman online ini memberikan banyak kemudahan bagi pengguna jasa nya.

Dampak positif dari maraknya pinjaman online di Indonesia adalah jumlah konsumsi masyarakat yang semangkin meningkat pada sektor ekonomi Indonesia, hal ini terjadi karena penduduk kelas menengah memiliki gaya hidup yang cenderung konsumtif.

Pinjaman online juga menjadi solusi bagi penduduk kelas menengah untuk menjadi modal ketika memulai bisnis atau usaha, dimana pada umumnya, permasalahan utama ketika ingin memulai bisnis terletak pada modal usaha, namun dengan mudahnya akses dan fleksibilitas pinjaman online saat ini, tentu memudahkan bagi calon pengusaha untuk membuka bisnis atau UMKM. Namun yang perlu diketahui, dilansir dari data Badan Pusat Statistika Indonesia, bahwa pada 5 tahun terakhir terjadi penurunan drastis jumlah penduduk kelas menengah, dimana pada tahun 2019 terdapat 21,45 persen warga yang termasuk kedalam kelas menengah sedangkan pada tahun 2024, jumlah kelas menengah menurun menjadi 17,44 persen.

Ada banyak faktor yang menjadi alasan mengapa hal ini bisa terjadi, salah satunya adalah maraknya pengguna pinjaman online yang berasal dari penduduk kelas menengah. Pinjaman online selain memberikan dampak positif, namun juga memunculkan dampak negatif, tidak hanya bagi penggunanya namun juga bagi negara.

Maraknya pinjaman online dapat meningkatkan jumlah penduduk kelas menengah yang terjerat utang dan mengakibatkan kurangnya daya beli yang memunculkan kemiskinan struktural. Pinjaman online juga berdampak buruk bagi negara jika tidak diawasi dan tidak dilakukan transparan, dimana hal ini dapat meningkatkan resiko kredit macet dan berdampak buruk pada stabilitas sistem keuangan negara. Dampak negatif dari pinjaman online ini tentu akan memperburuk stabilitas ekonomi dan juga kesejahteraan sosial negara.

Pinjaman online sendiri telah diatur regulasinya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi: Ini adalah peraturan utama yang mengatur operasional penyedia layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. POJK ini mencakup ketentuan mengenai perizinan, tata kelola, transparansi, perlindungan konsumen, batasan bunga, dan sanksi bagi penyedia layanan.

Kesimpulan Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi finansial yang sangat populer di kalangan masyarakat kelas menengah Indonesia karena kemudahan akses dan proses yang lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan tradisional.

Meskipun pinjol menawarkan manfaat, seperti memfasilitasi konsumsi dan memberi modal bagi usaha kecil, penggunaan yang tidak bijaksana membawa risiko signifikan. Bunga tinggi dan kurangnya edukasi finansial sering kali menyebabkan pengguna, terutama dari kalangan menengah yang konsumtif, terjebak dalam utang yang terus menumpuk.

Fenomena ini bahkan berkontribusi pada penurunan populasi kelas menengah dan berpotensi melemahkan daya beli mereka, memperburuk ketimpangan ekonomi. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pinjaman online melalui POJK No. 77/POJK.01/2016, tantangan seperti kredit macet dan dampak pada stabilitas ekonomi nasional masih menjadi isu yang memerlukan perhatian lebih serius, terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab. (**)

Penulis:

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Tarisha Desyandra, Simon Harris, Ajwa Ananda Kacaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru