Pemilih dan Dampak Positifnya Bagi Rakyat
Pemilu adalah akronim dari Pemilihan Umum. Pemilihan Umum yang dimaksud adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, termasuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sejarah bangsa kita, sudah 12 (dua belas) kali ajang Pemilu terlaksana. Dimulai pada zaman Orde Lama : Tahun 1955, zaman Orde Baru : Tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997, dan zaman Reformasi : Tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Untuk yang ketiga belas kalinya, Pemilu sudah ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:
Kontestasi politik dalam Pemilu tidak terlepas dari beberapa unsur, mulai dari Penyelenggara Pemilu, calon yang dipilih (eksekutif dan legislatif), regulasi dan rakyat yang memilih. Rakyat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Negara sudah menjamin hak warga negara dalam berpolitik yang berdampak kepada kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masa mendatang.
Melalui Pemilu merupakan salah satu wadah untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketika orang melihat bahwa suara mereka didengar, mereka lebih cenderung mempercayai pemerintah. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berpolitik, mereka dapat mengamati dan mempelajari berbagai isu dan masalah politik yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Pemilu dapat menjadi sarana edukasi politik bagi masyarakat untuk memahami sistem politik, latar belakang calon eksekutif maupun calon legislatif, dan isu-isu yang berkaitan. Peningkatan kesadaran berpolitik diharapkan berbanding lurus dengan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Dengan memilih calon yang sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka, rakyat dapat memberikan suara mereka yang berpengaruh pada keputusan politik dan arah negara. Kompetisi yang terlaksana dalam Pemilu berkualitas akan merangsang munculnya calon-calon terbaik yang akan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepentingan dan kebutuhan rakyat. Rakyat yang memilih langsung para calon eksekutif maupun calon legislatif merasa memiliki sehingga dapat memberikan 'reward and punishment' sesuai dengan kinerja para calon terpilih nantinya.
Pandangan Dunia Internasional terhadap tingginya partisipasi politik Rakyat Indonesia pada Pemilu salah satu indikator bahwa negara telah berhasil melakukan penguatan demokrasi dalam negeri. Dengan kata lain negara memberikan kesempatan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan bersama. Dengan memberikan suara mereka, rakyat dapat secara langsung berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan publik, termasuk kebijakan ekonomi, sosial, lingkungan, dan lainnya. Selain itu Pemilu juga mempromosikan persatuan, perdamaian serta stabilitas negara kita.
Dampak
positif Pemilu bagi rakyat secara umum dapat dituliskan antara lain : 1) Rakyat
sudah meningkat kesadaran politiknya. Hal ini ditandai dengan tingginya
persentase dari suara rakyat yang memilih berbanding daftar pemilih pada
Pemilu. Proses ini menandakan demokrasi negara kita berjalan baik. 2) Rakyat
merasakan kebijakan negara dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari segi
ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan dan hal lain. Kebijakan negara mulai
dari undang-undang maupun peraturan lainnya merupakan hasil dari kerja sama
antara legislatif dan eksekutif. 3) Rakyat Indonesia lebih bergengsi di mata
dunia. Dalam pergaulan internasional juga berdampak kepada rakyat kita, negara
kita bisa dijadikan tempat belajar demokrasi bagi negara luar. 4) Rakyat
termotivasi untuk maju. Keinginan untuk maju secara umum pada rakyat dapat
terlaksana dengan jalan Pemilu. Keadaan aman, teratur, sejahtera dan makmur
merupakan cita-cita bersama dari pilihan rakyat.
Bagaimana
caranya agar Pemilu berdampak positif bagi rakyat ?
Tiap warga negara memiliki hak sama, dalam hal Pemilu dapat diartikan bahwa tiap rakyat yang berhak memilih memiliki suara yang sama. Satu suara Warga Provinsi Aceh sama dengan satu suara Warga Provinsi Papua. Kesetaraan inilah dasar kita untuk memilih sesuai dengan perjuangan secara individual maupun kelompok. Peran masyarakat sangat menentukan Pemilu. Secara regulasi yang ada, negara sudah mengakomodir peran masyarakat.
Empat unsur dalam Pemilu yaitu Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, regulasi dan rakyat yang memilih. 1) Penyelenggara Pemilu, masyarakat dapat berperan memberikan saran, masukan dan hal lain yang diperbolehkan peraturan. Penyelenggara Pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) merupakan kesatuan yang dijabat oleh orang yang memenuhi syarat. Rakyat dapat mengawasi seluruh Penyelenggara Pemilu agar Pemilu menjadi berkualitas. 2) Peserta Pemilu, masyarakat dapat berperan sebagai Calon Presiden/Wakil Presiden atau sebagai Calon Legislatif dari partai yang mengusungnya. Masyarakat yang ingin dicalonkan sebagai eksekutif maupun legislatif seyogyanya mempersiapkan diri untuk menjadi layak pada jabatan dimaksud apabila terpilih. 3) Regulasi. Kepastian hukum tentang Pemilu sudah tertulis pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 22E. Agenda lima tahunan ini juga memiliki hirearki hukum, UUD Tahun 1945 lalu ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga ke petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum. 4) Rakyat sebagai pemilih. Inilah bentuk kedaulatan negara yaitu memastikan rakyat yang menjadi penentu dalam Pemilu.
Pesta demokrasi rakyat yang kita gelar lima tahun sekali sudah pasti harus kita sukseskan. Semangat untuk menjadi negara maju, bangsa yang sejahtera dan makmur dapat terlaksana oleh pemimpin yang berkualitas. Harapan kita semua momentum Pemilu Tahun 2024 sebagai sarana kita untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Pemilu serentak Tahun 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada Senin Rabu 27 November 2024.
Medan, 20 Mei 2023
Penulis :
ILHAM
SYAFII HARAHAP, pernah menjadi jurnalis media cetak pada tahun 2013-2014 , media televisi pada tahun 2016-2019 dan 2021-2022.. Pernah menjadi Panwaslu Kelurahan TSM 1 pada tahun 2020 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan.