Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum
Pesta demokrasi
Rakyat Indonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada Pemilihan Umum
(Pemilu) Serentak Tahun 2024, akan dibagi menjadi dua kali: 1) Rabu 14 Februari
2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. 2) Rabu 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga:
Secara kuantitas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
maka kita akan memiliki satu orang presiden dan satu orang wakil presiden, 580
orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 152 orang anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, 2.372 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
17.510 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 38 orang
Gubermur dan 38 orang Wakil Gubernur, 98 orang Wali Kota dan 98 orang Wakil
Wali Kota, dan 415 orang Bupati dan 415 orang Wakil Bupati. Angka diatas
merupakan angka pasti yang terpilih selain calon yang tidak terpilih untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024. Masyarakat yang terpilih pada pemilu harus
mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan.
Rangkaian tahapan untuk menuju Pemilu Serentak Tahun 2024
sudah dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya agar kedaulatan berada di tangan rakyat
menurut amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945. Kontestasi politik pada pemilu
tidak terlepas dari anekdot Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Peran
masyarakat sangat tinggi dalam setiap pemilu, mulai dari hak untuk dipilih dan hak
untuk memilih.
Peran hak untuk dipilih bagi masyarakat adalah melalui
sarana yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Terlepas dilaksanakan
pada waktu yang tidak sama, maka pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dipilih
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur dan Wakil
Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati. Magnet
sebagai individu maupun kelompok pada peserta pemilu harus bisa meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam memilih. Partai yang dapat mengajukan calon
eksekutif maupun calon legislatif dituntut untuk menghadirkan sosok yang
dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi masalah negara seluruhnya.
Peran hak untuk memilih bagi masyarakat sudah dijamin dalam
hukum yang berlaku. Warga negara yang memiliki hak pilih adalah yang sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah
kawin. Negara sudah memberikan hak kepada warganya untuk menentukan arah
politik dan kebijakan negara dalam semua aspek kehidupan berbangsa. Rangsangan
hak untuk memilih berkaitan erat dangan pilihannya, baik dari segi individual
maupun kelompok atau golongan.
Ada banyak penyebab partisipasi masyarakat dalam pemilihan
umum. Beberapa penyebab paling umum meliputi: 1) Rasa kewajiban warga negara.
Banyak orang percaya bahwa adalah tugas sipil mereka untuk memilih dan
berpartisipasi dalam proses politik. Mereka merasa penting untuk memiliki suara
dalam bagaimana pemerintahan mereka dijalankan dan meminta pertanggungjawaban
pejabat terpilih mereka. 2)Keyakinan bahwa suara mereka dapat membuat
perbedaan. Beberapa orang percaya bahwa suara mereka dapat membuat perbedaan
dalam hasil pemilu. Mereka mungkin merasa bahwa mereka mendukung kandidat atau
alasan yang mereka yakini, atau mereka mungkin hanya ingin suara mereka
didengar. 3) Keinginan untuk
mempengaruhi kebijakan. Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilu untuk
mempengaruhi kebijakan. Mereka mungkin peduli dengan isu tertentu, seperti
lingkungan atau pendidikan, dan mereka percaya bahwa memilih kandidat atau
partai tertentu adalah cara terbaik untuk membuat suara mereka didengar terkait
isu tersebut. 4) Rasa kebersamaan.
Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilihan karena mereka merasakan
kebersamaan dengan pemilih lainnya. Mereka mungkin menikmati aspek sosial dari
pemungutan suara, atau mereka mungkin merasa penting untuk berdiri bersama
dengan sesama warga negara untuk mendukung kandidat atau tujuan.
Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu, kita harus
menyamakan tujuan bahwa pemilu adalah sarana demokrasi untuk pembangunan serta
kemajuan berbangsa dan bernegara. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi
hambatan-hambatan yang mungkin ada. Pilihlah calon sesuai dengan kriteriamu
masing-masing, ingatlah satu suara di Tempat Pemungutan Suara bisa menentukan.
Medan, 27 Mei 2023
Penulis
adalah JuskanriSihaloho, sebagai Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera
Utara.