Kitakini.news - Biarkan aksi penganiayaan dilakukan anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).
Kitakini.news - Biarkan aksi penganiayaan dilakukan anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).
Teks foto: Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu).
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.
JPU Rahmi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Kontributor: Abimanyu
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0