Kitakini.news - Sejak dipimpin AKBP Dudung Setyawan, personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 Kg lebih, yang di kemas dalam bungkus teh China.
Kitakini.news - Sejak dipimpin AKBP Dudung Setyawan, personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 Kg lebih, yang di kemas dalam bungkus teh China.
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus 3 Kg Sabu. (Efendi Jambak)
"Pengungkapan itu bermula pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 19:00 WIB, tim opsnal satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada tersangka HSL (36) tepatnya di depan Alfamidi yang berada di jalan sisinga mangaraja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan saat menggelar konfrensi pers di selasaran Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (5/9/2023).
Penangkapan tersebut kata Dudung, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram, dan 1,5 butir extasi merek cannel seberat 0,73 gram. Satu unit iPhone warna merah, satu unit Samsung A23 warna orange dan satu unit mobil avanza.
Kemudian sambung Kapolres petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan di serahkan kepadanya (tersangka HSL) selaku penampung di Kota Padangsidimpuan menggunakan mobil Innova warna hitam.
"Pada hari Senin (4/9/2023) sekira pukul 03:00 WIB, petugas berhasil melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku AS alias Kabao (23) dan RAP (sopir) (37) di jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan," beber Kapolres.
Tidak hanya pelaku kata Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastik teh China yang berisi narkotika jenis sabu seberat 3.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) gram.
"Disimpan tersangka di lantai kursi depan sebelah kiri didalam mobil yang mereka kendarai," ungkap Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres, menurut keterangan tersangka AS alias Kabao mereka mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak di kenal namanya di jalan kapten Muslim tepatnya di rumah makan Lembur Kuring kota Medan.
Ditambah Kapolres, penjemputan barang tersebut sesuai dengan arahan pelaku HSL yang di kendalikan melalui handphone, dan menurut tersangka HSL barang bukti tersebut dia dapat dari saudara Edi yang berada di kota Medan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
"Menurut tersangka, bahwa sabu-sabu yang di amankan tersebut akan di distribusikan keluar kota Padangsidimpuan dan kota sidimpuan hanya tempat transit saja (gudang)," sebut Kapolres.
Diketahu ketiga pelaku berdomisili berbeda daerah, pelaku HSL merupakan warga kecamatan Angkola barat Tapsel, dan pelaku AS Alias Kabao warga Pijor Koling kota Padangsidimpuan, dan RAP (sopir) warga Medan Tembung kota Medan.
Kontributor:Efendi Jambak
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
Sep 05, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
September 05, 2023
Komentar 0