Kitakini.news - Petugas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kamis siang (31/8/2023), menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar. Dalam penggerebekan gudang dengan modus truk kencing, polisi berhasil sita 21.000 liter atau 21 ton solar bersubsidi yang akan dijual ke Industri.