Kitakini.news - Petugas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kamis siang (31/8/2023), menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar. Dalam penggerebekan gudang dengan modus truk kencing, polisi berhasil sita 21.000 liter atau 21 ton solar bersubsidi yang akan dijual ke Industri.
Teks foto : Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia. (Koko)
Puluhan petugas kepolisian dari Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera utara.
Dalam penggerebekan, selain mengamankan dua orang merupakan pemilik dan penjaga gudang, petugas kepolisian juga menemukan mesin pompa dan 14 tangki minyak bertuliskan Pertamina Patra Niaga.
Meski tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur, namun polisi hanya mengamankan dua orang merupakan pemilik dan penjaga gudang berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak tahun 2021 dengan cara mengumpulkan minyak solar yang dibeli dari sopir truk tangki angkut BBM mulai dari 4.000 - 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter. BBM ini nantinya akan dijual kembali ke Industri.
Kini gudang penimbunan BBM telah diberi garis polisi dan Polda Sumut masih mengejar para sopir truk tangki angkut BBM yang selalu bebas menjual ke penampung berbagai jenis.
Kontributor: Azzareen
Komentar 0