Kitakini.news - Kita ketahui bersama operasi Zebra Singgalang 2023 telah dimulai dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Operasi tersebut dimulai sejak tanggal 4 hingga 14 September 2023 mendatang.
Kitakini.news - Kita ketahui bersama operasi Zebra Singgalang 2023 telah dimulai dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Operasi tersebut dimulai sejak tanggal 4 hingga 14 September 2023 mendatang.
Teks foto : Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya. (Efendi Jambak)
Dalam operasi kali ini, Dirlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Hilman Wijaya menekankan terhadap personelnya tidak mencari-cari kesalahan pengedara.
"Kepada personel agar tidak ada yang mencari-cari kesalahan masyarakat atau pengedara. Tapi kalau masyarakat yang salah tegakkan hukumnya sesuai aturan,” katanya Hilman kepada wartawan melalui pesan whatsapnya Rabu (6/9/2023).
Untuk metode penegakkan hukum yang diambil adalah dengan menggunakan tilang manual dan ETLE. Kemudian juga ada teguran bersifat edukatif dan preventif terhadap pengendara.
“Dalam giat nanti, seperti biasanya ada sekitar 7 pelanggaran yang akan kita tindak. Diantaranya pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm dan lainnya,” tuturnya.
Hilman mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut dan khawatir, sebab Operasi Zebra Singgalang ini dilaksanakan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan.
"Kita harapkan kerja sama dari seluruh masyarakat, tidak perlu menimbulkan polemik, kalau salah ya salah, ini hanya pelanggaran lalu lintas, kalau salah silakan selesaikan tilangnya, tidak perlu diviral-viralkan untuk kepentingan konten,” jelasnya.
Hilman merincikan, untuk total personel yang diturunkan pada Operasi Zebra Singgalang 2023 ini sekitar 300 lebih.
“Dalam penindakan nanti, caranya pun beragam, bisa ditilang, bisa juga dengan diberikan teguran saja dan menginformasikan bahwa yang bersangkutan salah,” imbuhnya.
KBP Hilman Wijaya juga menyebutkan, dalam Operasi Zebra Singgalang 2023, terdapat tujuh pelanggaran yang dijadikan sebagai prioritas untuk ditindak.
“Tujuh pelanggaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan,” tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0