Kitakini.news - Terbukti jadi kurir 20 Kg sabu dan 30 butir ekstasi, terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dihukum penjara seumur hidup dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8/2023).