Kitakini.news - Dua orang wanita masih muda, ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas).
Kitakini.news - Dua orang wanita masih muda, ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas).
Teks foto : Tiga pelaku pengedar sabu ditangkap Polres Humbahas. (Dok Polres Humbahas)
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang wanita berisial ER (21) warga Riau dan KS (20) warga Labuhanbatu Selatan.
"Keduanya diamankan dari sebuah kamar hotel di Jalam Pemuda, Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan pada Kamis (14/9) lalu," kata Kapolres kepada Kitakini.news melalui keterangan tertulis dari Kasi Humas, Aipda Delmar Sitompul, Senin (18/9/2023).
Dari dua wanita muda ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan kamar hotel. Dari tangan pelaku diamankan 1 paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,31 gram, 1 paket alat hisap bong, 2 buah mancis, 1 gulungan kertas timah rokok dan 2 unit HP.
"Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, ER dan KS diamankan di Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut," sambung Kapolres.
Dihari yang sama, personil juga mengamankan seorang pria berinisial GP (28), warga Jalan Pancing I Gang Sawo, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. GP merupakan pelaku pengedar sabu.
"Awalnya kita dapat informasi kalau ada seorang penumpang bus Parisma yang berhenti di loket bus Parisma yang menyelipkan sesuatu di selah selah bunga yang berada di belakang warung makan loket, di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan," ujar AKBP Hary.
Dari pelaku GP, diamankan barang bukti 1 paket plastik kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,59 gram, 1 buah kotak rokok, 1 lembar tiket Parisma, 1 buah potong lakban, 1 buah potongan plastik berwarna merah.
"Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbahas untuk diproses lebih lanjut," tutup AKBP Hary Ardianto.
Kontributor: Armeindo
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0