Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) akan melakukan investigasi ke lokasi yang diduga dijadikan usaha galian C ilegal di Kabupaten Langkat.
Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) akan melakukan investigasi ke lokasi yang diduga dijadikan usaha galian C ilegal di Kabupaten Langkat.
Teks foto: Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Benny Sihotang. (Kitakini.news/Heru Soesilo)
“Langkah ini dimaksudkan untuk meninjau langsung kerusakan lingkungan akibat praktik pengolahan tambang ilegal yang dilakukan puluhan pengusaha itu,” kata Ketua Komisi D Benny Sihotang kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (12/9/2023).
Benny menjelaskan, sidak dilakukan setelah pihaknya mendengarkan langsung yang disampaikan ke dewan, terkait masih terus berlangsungnya penambangan ilegal disejumlah kawasan di Besitang dan Stabat.
“Penambangan dengan ratusan dump truck material pasir dan batu (sirtu) dari dalam Sungai Besitang, diduga diperjual-belikan ke masyarakat dan pengusaha itu terkesan memperkaya diri pribadi oknum yang dipercaya mengelola galian tersebut,” beber Politisi Partai Gerindra ini.
Bahkan, lanjut Benny, warga melaporkan salah satu perusahaan yang sudah habis lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi, masih terus melakukan penggalian dan penambangan liar.
Hal itu mengacu pada surat yang dikeluarkan Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Rajali S.Sos MSP yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wlayah I s/d Vll Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu Nomor : 540/2632/DESDM/2022 10 November 2022 tentang Penyampaian Surat Himbauan kepada Pemegang lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi.
Menyikapi hal itu, Beny khawatir jika penambangan ilegal terus dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan hukum, maka berakibat rusaknya jalan umum hingga jalan areal milik kebun PTPN II Kwala Bingei.
Tidak hanya itu, lanjut Benny, dampak dari aktivitas tersebut mengakibatkan infrastruktur jalan yang hancur dan berdebu, leningan parit rusak dan bisa mengalami kerusakan rumah masyarakat retak, akibat getaran ditimbulkan kendaraan melebihi kapasitas tonase.
“Bahkan kegiatan ilegal yang diduga melibatkan oknum mantan wakil rakyat itu telah merusak ekosistem bibir sungai abrasi dan merusak lingkungan,” tuturnya.
Karena itu, masih kata Benny, Komisi D yang akan sidak ke Langkat dalam waktu dekat dan akan meminta dinas terkait, untuk menyerahkan nama-nama perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan tambang di Langkat.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ari Wibowo menyesalkan salah satu SKPD di Pemprovsu yang tidak cermat menelaah aturan dan regulasi, terkait izin tambang galian C di Langkat.
“Ini mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Reporter: Heru Soesilo
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0