Kitakini.news – Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih.