Kitakini.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menganggarkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang, sebesar Rp705 miliar di dalam APBD Sumut.
Kitakini.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menganggarkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang, sebesar Rp705 miliar di dalam APBD Sumut.
Teks foto: Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. (Kitakini.news/Heru Soesilo)
Namun sampai saat ini Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) tersebut belum ditandatangani antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Gubernur Sumut.
Demikian dikatakan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan kepada wartawan melalui sambungan seluler dari Medan, Rabu (6/9/2023).
Maka dari itu, Herdensi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk segera membahas dan menyepakati anggaran Pilkada di daerahnya masing-masing, demi kelancaran pesta demokrasi tersebut.
"Ini sangat penting, agar kejadian Pilkada 2020 tidak terulang lagi, yakni beberapa daerah tidak berhasil membahas anggaran, sehingga pembahasan dan kesepakatannya dibahas di kementerian Jakarta," cetusnya.
Herdensi juga mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan yang berarti dalam mekanisme, tata cara pencalonan, tata kelola perhitungan suara dan pembagian Dapil pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, lanjutnya, pada Pemilu kali ini, kewenangan partai politik (Parpol) dalam pencalonan para Caleg lebih besar. Dahulu, jika Caleg telah memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), sangat sulit dilakukan perubahan.
"Tapi sekarang, walaupun sudah masuk DCS, nama dan nomor urut masih bisa berubah menjelang DCT ditetapkan," ucapnya.
Herdensi juga menerangkan, pada Pemilu 2024 ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 10.854.950 yang tersebar pada 45.875 TPS di Sumut dan 60 persen pemilih tergolong dalam pemilih muda dan pemilih pemula.
Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Lubis mengatakan, prosesi kampanye yang diatur dalam regulasi terbaru memungkinkan peserta Pemilu melakukan kampanye di fasilitas pendidikan.
"Tapi tentunya dengan berbagai catatan, salah satunya diundang oleh otoritas pihak penanggungjawab tempat pendidikan itu sendiri," pungkasnya.
Reporter: Heru Soesilo
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0