Kitakini.news - Personel Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial MG (28) warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluannauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, gegara mentimpan sabu dalam rumahnya, Jumat (15/9/2023) sore.
Teks foto : IRT di Tapteng diamankan polisi gegara simpan sabu. (Dok Humas Polres Tapteng)
Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor membenarkan penangkapan terharap IRT berinisial MG oleh petugas kepolisian.
“Terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Petugas langsung menuju lokasi dan menangkap MG,” ujar Emden melalui Kasi Humas Kompol H Gurning, Senin (18/9/2023).
Dari penangkapan tersebut kata Gurning, petugas turut mengamankan tiga paket sabu dibungkus plastik dengan berat 0,26 Gram yang ia letakkan di depan tempat duduk.
Barang bukti itu katanya, pelaku peroleh dari seorang berinisial AAM di Perumahan Tukka Lestari, Kelurahan Bonalumban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MG digiring ke mapolres Tapteng guna diproses sesuai UU No 35/2009 Tentang Narkotika.
Kontributor: Efendi Jambak
Komentar 0