Kitakini.news - Kakek bejat yang cabuli anak perempuan hingga puluhan kali di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berinisial, DS alias OS (60), bakal terancam hukuman pidana penjara yang lumayan lama.
Kitakini.news - Kakek bejat yang cabuli anak perempuan hingga puluhan kali di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berinisial, DS alias OS (60), bakal terancam hukuman pidana penjara yang lumayan lama.
Teks foto : Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni. (Efendi Jambak)
Akibat aksi bejat kakek di Paluta yang berprofesi sebagai petani yang cabuli anak perempuan hingga puluhan kali itu, ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka (DS) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, Kamis (31/8/2023) siang.
Sebagai informasi, tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.
Aksi bejat tersangka, ia lakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di Kelas IV SD. Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Yang mana, korban sudah duduk di bangku Kelas V SD.
Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak.
Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kontributor: Efendi Jambak
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0