Kitakini.news - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria insiail RAD (23) diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiangbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.