Kitakini.news - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria insiail RAD (23) diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiangbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Teks foto : Pelaku RAD dan barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
Kapolres padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui kasat resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Kamis (7/9/2023) malam mengatakan dari tangan tersangka, anggota mengamankan narkotika golongan I Jenis ganja.
"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti untuk proses selanjutnya," katanya.
Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah, di kawasan Jalan Makmur Kelurahan Sitamingbaru kerap didatangi sejumlah pria untuk membeli narkoba.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya menurunkan anggota KBO Satresnarkoba Iptu K Sinaga untuk melakukan peneylidikan dan pengintaian.
“Ternyata benar, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja,” pungkasnya.
Kemudian papar Kasat, petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan di dalam rumah pelaku tanpa ada perlawanan.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja terbungkus kertas. Berikutnya satu bungkus ganja di dalam saku kemeja yang tergantung di dalam kamar.
Adapun barang bukti yang petugas amankan yakni dua bungkus ganja dengan berat 80 Gram, uang tunai Rp150 ribu, sebuah baju kemeja dan ponsel.
Atas perbuatannya, pria berusia 23 itu diancam pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor: Efendi Jambak
Komentar 0