Kitakini.news – Penganiayaan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh siapapun tidak bisa dibenarkan dan sudah menjadi tugas didalam konstitusi negara bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.
Kitakini.news – Penganiayaan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh siapapun tidak bisa dibenarkan dan sudah menjadi tugas didalam konstitusi negara bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.
Teks foto: Anggota Komisi I DPR-RI, Sukamta. (dpr.go.id)
“Apalagi kalau tindak kriminal itu dilakukan oleh aparat negara. maka nilai kriminalnya itu berlipat-lipta,” ujar Anggota Komisi I DPR-RI, Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Hal ini dikatakan Sukamta merespon oknum Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) Praka RM bersama kedua rekannya yang juga oknum prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dengan motif pemerasan hingga tewas.
Sukamta meminta pemerintah melalui Panglima TNI agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya pelaku penganiayaan tersebut. Sebab, aparat negara harusnya melindungi WNI.
“Mereka itu digaji negara untuk melindungi warga masyarakat bukan malah sebaliknya. Maka dari itu, sudah seharusnya pemerintah, Panglima TNI membuat regulasi bagi siapapun yang melakukan tindak kriminal akan mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Sekaligus memastikan bahwa yang demikian ini tidak terulang lagi,” tegas Sukamta.
Sukamta juga menilai, Paspampres yang merupakan pasukan dengan tugas sangat spesifik dan dilatih sangat spesifik untuk melindungi presiden, harusnya punya karakter yang kuat.
“Bukan untuk menganiaya warga negara tetapi mestinya melindungi presiden dengan segala pengorbanannya untuk keselamatan dan kebaikan presiden,” cetusnya.
Karenanya, Sukamta meminta Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah tegas dan secukupnya guna memastikan kejadian semacam itu tidak terulang kembali.
“Tidak ada lagi anggota TNI, apalagi yang punya kemampuan keterampilan khusus, kedudukan khusus, untuk menggunakannya melawan warga negara Indonesia yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Kontributor: Guruh Ismoyo
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0