Kitakini.news - Era kepemimpinan Walikota Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar kini memiliki Mal Pelayanan Publik yang telah diresmikan langsung olehnya di Gedung Ramayana Lantai 3, Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Timur, Senin (11/9/2023).
Kitakini.news - Era kepemimpinan Walikota Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar kini memiliki Mal Pelayanan Publik yang telah diresmikan langsung olehnya di Gedung Ramayana Lantai 3, Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Timur, Senin (11/9/2023).
Teks foto : Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani memotong pita peresmian Mal Pelayanan Publik. (Dok Kominfo Pematangsiantar)
Dalam sambutannya, Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres yang telah mendorong diresmikannya Mal Pelayanan Publik Siantar (Mapes) tersebut. Singkatan itu diambil agar terdengar akrab dengan makna bahagia.
"Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke Mapes," sebut Susanti.
Kota Pematangsiantar merupakan kota yang strategis karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat, sehingga menjadi tempat tujuan.
"Diharapkan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Susanti juga menilai, lokasi Mapes di Ramayana Departement Store sangat strategis karena mudah ditempuh. Tidak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak Ramayana yang telah bersedia menyediakan tempat.
Selain itu, ia mengharapkan dukungan dan kerja sama dari DPRD Kota Pematangsiantar, yang saat peresmian MaPeS dihadiri anggota DPRD, Netty Sianturi.
"Pengoperasian MaPeS akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi mohon dukungan dari DPRD Kota Pematangsiantar," pinta Susanti.
Ditegaskannya bahwa Pemko tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
"Terima kasih kepada seluruh instansi vertikal, yang bekerjasama dalam membentuk Mal Pelayanan Publik ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu dalam sambutannya mengutarakan, peresmian MaPeS akan menjadi sebuah sejarah.
"Kehadiran Mal Pelayanan Publik ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan terintegrasi dengan kementerian. Masyarakat tidak lagi direpotkan dan pelayanan bisa lebih sederhana," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar Sofie M Saragih dalam laporannya menyampaikan, Peraturan Presiden (PP) Nomor 89 Tahun 2021 mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya PP tersebut dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.
Diterangkannya, Kota Pematangsianțar menjadi daerah yang keempat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, sudah ada tiga kabupaten/kota lainnya memiliki Mal Pelayanan Publik, yaitu Tebingtinggi, Asahan dan Humbanghasundutan (Humbahas).
Hadir pada peresmian Mapes antara lain, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) dan sejumlah unsur Forkopimda lainnya, pengurus MUI Kota Pematangsiantar, pimpinan perbankan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, camat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, sejumlah instansi vertikal lainnya, serta pihak Ramayana.
Kontributor: Armeindo
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0