Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Junaidi alias Jeje, terdakwa kurir 21,33 Gram Sabu asal Kota Medan dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/9/2023).
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Junaidi alias Jeje, terdakwa kurir 21,33 Gram Sabu asal Kota Medan dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/9/2023).
Teks foto: Sidang perkara narkotika yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Junaidi," tuntut JPU Bella Azigna Purnama.
JPU mengatakan, terdakwa Junaidi dinilai terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, arau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram yaitu 21,33 Gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," tutur Bella.
Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Donald Pengabean kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 2 Juni 2023, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Rawe VII Lingkungan IX, Gang Melati Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Setelah itu, petugas mendatangi rumah terdakwa, kemudian Junaidi berada di dalam rumah, dan berusaha untuk melarikan diri dari belakang rumah dengan membawa bungkusan pelastik hitam.
Setelah itu, Junaidi ditangkap bersama barang bukti dengan total berat sabu 21,33 Gram. Dari hasi interogasi, terdakwa Dede Ayong (DPO) dengan cara bagi hasil Rp50 ribu per Gram.
Kontributor: Abimanyu
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
Sep 05, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
September 05, 2023
Komentar 0