Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Junaidi alias Jeje, terdakwa kurir 21,33 Gram Sabu asal Kota Medan dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/9/2023).