Kitakini.news – Polres Pelabuhan Belawan dibantu Camat beserta kepala lingkungan (Kepling) se Kelurahan Tangkahan menangkap 4 warga yang hendak memakai Narkoba jenis Sabu-sabu di Pasar VI, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (12/3/2023) sore.
Teks foto: Petugas Gabungan mengamankan 4 warga Pasar VI, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan saat hendak memakai Sabu-sabu, Selasa (12/9/2023). (Dok.Polres Belawan).
Diamankannya 4 warga Pasar VI ini saat tim Polres Pelabuhan Belawan bersama Camat dan para Kepling se Kelurahan Tangkahan menggelar Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Empat warga Kelurahan Tangkahan yang diamankan itu yakni Armansyah (40), Habib Ananda (17), Wiha Yuhanadi (25) dan Toni Erwinsyah (42).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 5 plastik klip berisi Sabu-Sabu ukurang sedang, 8 plastik klip berisi Sabu-Sabu ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet runcing, 1 dompet warna hijau, 3 telepon genggam dan uang tunai berjumlah Rp105.000.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan, 3 dari warga yang diamankan itu positif Narkoba,” ujar AKP Herison kepada wartawan di Belawan, Rabu (13/9/2023).
AKP Herison menjelaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan.
“Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah tersebut. Dan juga merupakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kontributor: Desrin Pasaribu.
Komentar 0