Kitakini.news - Merasa istrinya dilarikan, terdakwa Wirji Zulkifli (41) warga Jalan Karantina, Medan Timur nekat menabrak korban Syarifuddin, PNS Puskesmas Pulo Brayan hingga terluka. Alhasil ia pun harus menjadi pesakitan atas perkara Lalulintas.