Kitakini.news - Merasa istrinya dilarikan, terdakwa Wirji Zulkifli (41) warga Jalan Karantina, Medan Timur nekat menabrak korban Syarifuddin, PNS Puskesmas Pulo Brayan hingga terluka. Alhasil ia pun harus menjadi pesakitan atas perkara Lalulintas.
Kitakini.news - Merasa istrinya dilarikan, terdakwa Wirji Zulkifli (41) warga Jalan Karantina, Medan Timur nekat menabrak korban Syarifuddin, PNS Puskesmas Pulo Brayan hingga terluka. Alhasil ia pun harus menjadi pesakitan atas perkara Lalulintas.
Teks foto: Suasana sidang perkara Lalulintas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya mengatakan, perkara bermula pada 1 November 2022, sekira pukul 11.00 WIB ketika korban yang merupakan Paramedis di Puskesmas Pulo Brayan pergi mengendarai sepeda motor dinas menuju kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk mengantar laporan.
Sekira pukul 12.30 Wib, lanjut JPU, korban kembali ke Puskesmas Pulo Brayan melalui rute Jalan Prof HM Yamin menuju Jalan Gagak Hitam, Merak Jingga, Perintis Kemerdekaan dan Putri Hijau.
"Saat melintas tepatnya di depan lorong III Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, saat itu sepeda motor warna merah hitam yang dikendarai terdakwa Wirji Zulkifli mendahului sepeda motor saksi korban dari sebelah kanan," ujar JPU.
Kemudian, lanjut JPU, sepeda motor terdakwa menyalip motor korban dimana pedal pijakan kaki belakangan motor terdakwa mengenai ban depan motor korban hingga korban terjatuh dan terseret kurang lebih 10 meter.
Situasi kemudian menjadi ramai, hingga saksi M Affandi Ritonga yang mengetahui kejadian itu mencoba mengamankan terdakwa agar tidak kabur. Namun terdakwa mengatakan kepada saksi Affandi, jika masalah tersebut terjadi lantaran korban melarikan istri terdakwa.
Pernyataan prihal alasan kejadian itu juga disampaikan terdakwa dalam sidang dakwaan yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri medan, Selasa (19/9/2023).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3 dan 2) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi korban.
Kontributor: Abimanyu
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
Sep 05, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
September 05, 2023
Komentar 0