Kitakini.news - Setelah dua pelaku ditangkap di rumahnya, Polres Samosir kembali menangkap pelaku ketiga atau terakhir atas perbuatan pencabulan terhadap NNS, seorang siswi SMA yang masih berusia 16 tahun. Korban, dicabuli dengan modus akan menyebarkan video asusilanya.
Teks foto : RS pelaku pencabulan diamankan Polres Samosir. (Dok Satreskrim Polres Samosir)
Pelaku utama, RS (21) ditangkap pada Selasa (12/9/2023). Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung.
"Jam 9 pada hari Selasa itu, pelaku ketiga pencabulan terhadap korban NNS ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Samosir saat di dalam angkot dari Kota Medan menuju Kabupaten Samosir," ujar Vandu, Kamis (14/9/2023).
Penangkapan berawal dari penyelidikan dan penulusuran jejak digital di telepon genggam milik pelaku RS. Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa pelaku RS akan pulang ke rumahnya di Kabupaten Samosir. Dan benar saja, keberadaan pelaku terdeteksi sudah mendekati Samosir.
"Tim Opsnal kemudian mengikuti angkot yang dinaiki oleh pelaku dari perbatasan Kabupaten Dairi - Kabupaten Samosir. Tepat di Simpang 4, Jalan Gereja, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, tim Opsnal menghentikan angkot itu dan benar pelaku berada di dalam sehingga langsung ditangkap," lanjut Vandu.
Pelaku RS ditangkap dan diinterogasi mengakui perbuatannya. Ia datang dari Medan ke Samosir, atas permintaan keluarganya untuk menanyakan kebenaran atas kejadian yang dialami korban NNS.
"Pelaku RS sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga total ketiga pelaku telah kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Vandu.
Kontributor: Armeindo
Komentar 0