Kitakini.news - Meski pemilik maupun pengelola lokasi hingga kini diketahui masih buron, perkara judi online hasil penggerebekan Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Jalan Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor menunggu jadwal persidangan.
Teks foto: Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan.(Kitakini.news/Abimanyu)
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9/2023) petang.
Menurut Yos, perkara tersebut tangah menunggu penetapan jadwal persidangan oleh bidang Pidana Umum.
"Setelah kita lihat dibidang Pidum, terkait hal tersebut pada saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Yos, dalam perkara perjudian online tersebut ada 10 tersangka yang nantinya akan menjalani persidangan. Para tersangka yang hanya merupakan operator judi itu diantaranya berinisial JM, Z, R, AS, FA, MA, BJL, LI, FS, dan I. "Ada 10 orang tersangka," imbuhnya.
Informasi lain diperoleh wartawan berkaitan kasus tersebut, pemilik dan pengelola lokasi perjudian dengan plang PT Total Bangun Minyak Sawit berinisial ASG hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan belum tertangkap pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berkaitan kasus tersebut ratusan massa mengatasnamakan diri Koalisi Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (KOPRA Sumut) meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi beserta jajaran agar memanggil sekaligus memeriksa Direktur Utama PT Total Bangun Minyak Sawit karena diduga menyediakan tempat lokasi judi saat terjadi penggerebekan oleh tim dari Polda dan Polsek Deli Tua, Sabtu (9/9/2023).
Hal tersebut disuarakan ratusan massa dari KOPRA Sumut ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, Selasa (12/9/2023) lalu.
Koordinator aksi Nawir mengatakan, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut hari ini terkait dengan diamankannya 10 orang, 7 diantaranya laki-laki dan 3 perempuan yang diduga sebagai operator perjudian online disebuah rumah yang berkedok plank PT Total Bangun Minyak Sawit di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan baru-baru ini.
Terkait hal itu, lanjut Nawir, pihaknya meminta Polda Sumut agar mengusut tuntas persoalan judi online yang ada di kawasan Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Sebab dengan adanya penggerebekan tersebut, masyarakat setempat menjadi khawatir dan resah karena takut warga setempat terkontaminasi.
Nawir juga mendesak Polda Sumut untuk segera memanggil pemilik maupun Dirut PT Total Bangun Minyak Sawit terkait dengan praktik judi online yang berada di rumah itu.
“Begitu juga dengan pemilik rumahnya, yang kami ketahui dari masyarakat bahwa pemilik rumah yang dijadikan sebagai kantor PT Total Bangun Minyak Sawit itu adalah milik warga setempat berinisial ASG,” cetusnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga mendesak Polda Sumut menangkap pemegang saham judi online tersebut.
“Kami juga mendukung langkah-langkah Kapolri dan Kapolda Sumut dalam memberantas prakti-praktik judi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara,” cetus Nawir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang disinyalir dijadikan tempat judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (9/9/2023).
Rumah yang digerebek tersebut, terdapat plank yang bertuliskan PT Total Bangun Minyak Sawit. Didalamnya, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai operator judi online beserta barang bukti lainnya seperti 12 monitor, CPU, Keyboard dan handphone. Saat ini, Polda Sumut masih memburu 2 orang lainnya yang diduga sebagai pemegang saham.
Kontirbutor: Abimanyu
Komentar 0