Kitakini.news - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mensosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dwi Aries Sudarto dan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (30/8/2023).
Teks foto : Pj Sekda Kota Pematangsiantar membuka sosialisasi tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. (Dok Kominfo Pematangsiantar)
Dalam sambutan tertulisnya, Susanti mengatakan Pemko Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.
"Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara," tegasnya.
Jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.
Diharapkan, semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. "Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Kota Pematangsiantar, Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Kegiatan ini, bertujuan untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematangsiantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri PN Pematangsiantar Irwansyah Putra Sitorus dalam mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut. Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita.
Sedangkan saat ini, lanjutnya, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia. "Maka untuk itu kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia," sebutnya.
Ditambahkan Irwansyah, peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.
"Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Ibu Wali Kota yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua," tandasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar Piramon Tarigan, jajaran Pengadilan Negeri Pematangsiantar, para Staf Ahli dan Asisten, serta camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.
Kontributor: Armeindo
Komentar 0