Kitakini.news - Terbukti edarkan 3,5 Gram narkotika jenis sabu, terdakwa Edo Kevin Ginting warga asal Kabupaten Karo dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023).