Kitakini.news - Terbukti edarkan 3,5 Gram narkotika jenis sabu, terdakwa Edo Kevin Ginting warga asal Kabupaten Karo dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023).
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)
"Menjatuhkan terdakwa Edo Kevin Ginting dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," vonis Ketua majelis Hakim Happy Efrata.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terdakwa Edo Kevin Ginting terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak enam bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu total berat keseluruhan brutto 3,5.
"Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan narkoba, sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan," ujar Happy Efrata.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erning Kosasih yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kontributor: Abimanyu
Komentar 0