Kitakini.news – Masyarakat Tanah Air diminta agar tidak tergoda dengan Jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) yang sekarang ini banyak beredar di media sosial (Medsos). Sebab, jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bisa dipertimbangkan.