Kitakini.news – Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara memergoki aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kitakini.news – Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara memergoki aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Teks foto: Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Malto Datuan dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jerico merilis kasus BBM di TKP, Senin (4/9/2023). (Kitakini.news/Ari).
"Kita memergoki truk tangki ‘kencing’ itu, Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular," jelas Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Malto Datuan dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jerico, di Medan, Senin (4/9/2023).
AKBP Deni menjelaskan, dari pengungkapan itu Polda Sumut menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.
Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli Solar bersubsidi dengan modus 'Kencing' di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan - Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui truk tangki nomor plat kendaraan BK 9938 EQ berwarna merah putih berkapasitas 16.000 KL (16 ton) dengan STNK atas nama PT MS itu memiliki Delevery Order (DO) dengan tujuan PT SKT di Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Deni menerangkan, sopir truk tangki sudah sering melakukan aksi serupa. Sedangkan pembeli sudah menjadi penadah ‘Solar Kencing’ sejak Oktober 2022 lalu bersama temannya S yang kini dalam penyelidikan.
"BBM yang dibelih penadah itu dijual ke nelayan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Aksi tersangka membuat negara merugi sedikitnya Rp300 juta," ujarnya.
“Barang bukti disita 7 jerigen berisi 200 liter Solar, 1 selang, 1 corong plastik, 1 DO Pertamina, dan 1 truk tangki BK 9938 EQ muatan 16 ton solar milik PT MS,” imbuhnya.
“Pasal yang dilanggar kedua tersangka Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo 55, 56 KUHPidana.Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Reporter: Ari
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
Sep 05, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
September 05, 2023
Komentar 0