Kitakini.news - Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 30 pekerja migran ke Malaysia. Polisi menangkap seorang wanita sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini.
Kitakini.news - Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 30 pekerja migran ke Malaysia. Polisi menangkap seorang wanita sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini.
Teks foto : Sebanyak 30 pekerja migran ditemukan bersembunyi di pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. (Fitra)
Sebanyak 30 pekerja migran ditemukan bersembunyi di pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (11/9/2023). Terdiri dari 25 orang WNI dan 5 orang warga Bangladesh.
Puluhan orang ini akan diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan perahu mesin mengarungi Selat Malaka. Diantara pekerja terdapat seorang anak bersama ibunya yang juga akan diselundupkan ke Malaysia.
Para pekerja migran dibawa ke Markas Polres Bengkalis. Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat (15/9/2023), para warga dari berbagai daerah ini akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Malaysia secara ilegal.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial SY yang berperan sebagai cukong atau operator penyelundupan pekerja. SY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis. Dari kejahatan perdagangan orang ini, SY mendapatkan upah pengiriman pekerja puluhan juta rupiah.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih memburu dua cukong TKI ilegal yang melarikan diri.
Kontributor: Azzareen
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0