Kitakini.news - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pengedar ganja berinisial FSM (23) Tahun di Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (25/8/2023) siang.
Kitakini.news - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pengedar ganja berinisial FSM (23) Tahun di Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (25/8/2023) siang.
Teks foto : Pelaku dan barang bukti ganja saat berada di Mako satres narkoba polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada sekitar pukul 12:00 Wib Jumat (25/8/2023) lalu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (30/8/2023).
Menurut Kasat Resnarkoba ada laporan warga melalui Call Center 110 bahwa disalah satu rumah yang terletak di Kampung Toba, diduga sering menjadi lokasi mengedarkan Narkoba jenis ganja, kemudian pihaknya langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan IPTU K Sinaga, bersama Personil Sat Resnarkoba menindak lanjutinya.
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku merupakan warga Dusun Hutaimbaru Desa Luak Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut pelaku berusaha untuk melarikan diri. Tetapi kegesitan petugas, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan didapati bungkusan daun ganja yang sempat dibuang sebanyak tiga paket terbungkus lakban kuning dengan berat 130 gram, berikut uang sebanyak Rp770.000,- diduga hasil penjualan.
“Juga disita satu unit ponsel diduga untuk transaksi dan sepda motor yang digunakan untuk menjemput paket ganja,” sebutnya.
Pria itu ditangkap berkat informasi dari warga yang resah akan aktivitas seorang pria di salah satu rumah. Saat penyelidikan, personel melihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor hendak menuju salah satu rumah.
Ganja tersebut lanjutnya, pelaku peroleh dari seorang berinisial RN, warga Kelurahan Losung. Namun saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri.
Pelaku yang diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan, juga terbukti positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.
“Kita masih mengembangkan kasus ini dan memburu bandar yang memasok ganja ke pelaku,” sebut Jasama.
Kepada pelaku FSM, polisi menjeratnya dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara.
Kontributor: Efendi Jambak
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0