Kitakini.news – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Josua Tampubolon dan jajaran pejabat utama (PJU), tokoh masyarakat dan ulama memaparkan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus aborsi di Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (17/9/2023).
Teks foto: Sejumlah terangka hasil tangkapan sepekan Polres Pelabuhan Belawan.(Dok.Polres Belawan).
Kasus Narkoba dari 15 laporan polisi terdiri dari 9 kasus pengedar, 6 kasus pengguna dengan tersangka 17 orang masing-masing 16 laki-laki dan 1 perempuan. Dua pengguna sabu merupakan residivis atas nama Wagirin alias Girin Bandung dan Novran Dolly Koto alias Dolly.
Acara pressrilis dimulai dengan pembacaan doa dibawakan oleh ustad Mujianto yang juga selaku pengurus MUI dan ketua NU kecamatan Medan Belawan.
Kemudian tersangka pengguna sabu tata hukum 4 orang dilakukan assement atau rehab ke BNNP Sumut. Barang bukti sabu seberat 18,81 gram dengan total uang senilai Rp7.451.000.
Pengungkapan kasus ini mulai 12 hingga 17 September 2023 dan pemeriksaan masih tetap berjalan serta tes urine.
Hadir Kasat Narkoba, Kapolsek Belawan, Kanit PPA, Tokoh Ulama Ustad Mujianto.
Pengungkapan ini sesuai prioritas tentang narkoba sebagai musuh bersama.
Kapolres berharap bagi masyarakat untuk dapat menginformasikan kalau ada pengguna narkoba dan kampung narkoba agar dapat kita giat grebek kampung narkoba (GKN).
Kemudian Kasus viral dengan modus memecahkan kaca di TKP Jalan Medan Marelan dengan nama korban Lanjono.
Korban memakirkan mobil kemudian tersangka inisial HS melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil selanjutnya mengambil sejumlah barang di dalam mobil korban.
Lebih lanjut diterangkan bahwa jumlah tangkapan Satreskrim 17 tersangka 4 tersangka curhat yakni minyak BBM dengan 2 tersangka asal Bagan Deli dan bajing loncat mengambil karton berisi ikan teri dan kasus pencurian besi tersangka warga kampung salam Belawan.
Selanjutnya kasus Curas dengan seorang tersangka dengan modus mengambil handphone di kenderaan bermotor atau begal.
Kasus aborsi langsung dipimpin Kanit PPA Iptu Rostati dan pelaku KDRT dan persetubuhan anak. Ada 3 tersangka dalam kasus aborsi ini diantaranya seorang bidan dan seorang mahasiswa dan korban.
Aksi praktik aborsi ini dilakukan di salah satu klinik di Pasar 8 kawasan Mabar, Medan Deli. Kasus ini terungkap karena pihak kepolisian melakukan penyamaran.
Kasus penganiayaan bersama sama di Simpang Sicanang Belawan akibat pemasangan plank salah satu OKP dengan tersangka 3 orang dan masih ada tersangka lainnya masih diburon.
Kontributor: Desrin Padaribu.
Komentar 0