Kitakini.news - Seorang pria berinsial AMP (32), warga kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ketahuan membuang puntung rokok isi ganja ke bawah meja warung kopi (warkop) saat didatangi petugas Polres Padangsidimpuan, Selasa (12/9/2023).
Teks foto : Pelaku dan barang bukti saat di amankan di Mako polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
Dari lokasi di warkop kawasan Jalan Solo Kota Padangsidimpuan, petugas juga mendapati sebungkus ganja dengan berat 14,42 gram milik AMP. Saat itu, yang bersangkutan sedang duduk sambil menghisap sebatang rokok yang telah dicampur daun ganja.
Selain punting rokok dan sebungkus ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp105 ribu, dan sebungkus kertas tiktak (kertas linting).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui kasi Humas Kompol Sihaloho mengatakan bahwa saat penangkapan, petugas mendapati AMP AMP membuang puntung rokok ganja ke bawah meja warkop.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan,” kata Sihaloho, Rabu (13/9/2023).
Kontributor: Efendi Jambak
Komentar 0