Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista didakwa atas dugaan kasus korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesahatan (Dinkes) Deli Serdang senilai Rp725.478.290 pada tahun 2021.
Teks foto: Sidang perkara korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang. (Kitakini.news/Abimanyu)
Selain Ade Budi, 3 terdakwa lainnya mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang Kornelius Pinem, Honorer Dinkes Deli Serdang Alamsyah dan PNS Dinkes Deli Serdang Jefri Erfan Siregar juga diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfiansyah Nasution dalam dakwaannya mengatakan, dugaan kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan.
Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.
"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," ungkap JPU.
Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Alamsyah petugas berperan menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.
Dalam pengerjaannya proyek itu, lanjutnya, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.
"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," kata JPU.
Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ketiga perusahaan diduga dipalsukan para terdakwa.
"Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, dari keempat terdakwa hanya terdakwa Ade Budi Krista yang mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Lucas Sahabat Duha pun menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda eksepsi.
Kontributor: Abimanyu
Komentar 0