Kitakini.news -Sidang perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat diwarnai kericuhan dan tangis histeris keluarga korban.
Kitakini.news -Sidang perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat diwarnai kericuhan dan tangis histeris keluarga korban.
Teks foto : Keluarga korban tidak terima atas tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting seusai dibacakan oleh jpu. (Endang)
Kericuhan terjadi karena keluarga korban tidak terima atas tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting seusai dibacakan oleh JPU.
Sidang perkara pembunuhan Paino mantan anggota DPRD, Kabupaten Langkat digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Usai pembacaan tuntutan kericuhan dan tangis histeris terjadi di ruang sidang hingga sampai ke halaman pengadilan. Kericuhan terjadi karena keluarga korban kecewa dan tidak terima atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU yang menuntut terdakwa Luhur Sentosa Ginting dengan hukuman 20 tahun penjara.
Keluarga korban dan warga yang tak terima dengan tuntutan tersebut juga sempat mempertanyakan hal itu kepada jaksa penuntut umum di luar ruang sidang.
Keluarga korban dan warga yang emosi pun akhir dapat ditenangkan oleh petugas kepolisian dari Polres Langkat. Salah satu keluarga korban Susilawati mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU karena perkara ini merupakan pembunuhan sangat berencana.
Ia juga berharap kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam untuk memberikan keadilan karena selama ini mereka sudah lama tertindas.
Sementara itu kuasa hukum korban, Togar Lubis mengatakan kekecewaan keluarga korban dan masyarakat karena tuntutan yang diberikan tidak maksimal dimana empat terdakwa lainnya melakukan pembunuhan atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting.
Dalam perkara ini sebanyak lima orang terdakwa yang disidangkan. Tiga terdakwa yaitu Heriska Wantero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, yang sehari sebelumnya dituntut dengan masing - masing 18 tahun penjara.
Sementara terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor Dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.
Kontributor: Azzareen
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0