Kitakini.news – Petugas kepolisian menangkap seorang pria berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Padangsidimpuan pada Kamis (31/8/2023) lalu sekira pukul 22.30 WIB karena mengedarkan ganja di wilayah Desa Rimbasoping, Kecamatan Angkola Julu. Polisi juga mengamankan paket hemat ganja terbungkus kertas nasi dengan berat 5,21 Gram.
Teks foto : Pelaku FS diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
Pelaku berinisial FS (32), warga Desa Rimbasoping itu ketahuan menjadi penjual ganja paket hemat kepada teman-temannya yang sudah ia kenal. Ada empat bungkus yang petugas temukan dari tangannya.
“Tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Ada emapt bungkus ditemukan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar kepada wartawan, Minggu (3/9/2023) siang.
Dari informasi masyarakat kata Jasama, petugas Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan menyelidiki lokasi di kawasan desa tersebut dan menemukan pelaku yang mencurigakan. Selanjutnya petugas menangkap dan menemukan barang bukti berupa paket hemat ganja.
Hasil interogasi, petugas menerima informasi bahwa FS mendapatkan barang haram terssebut dari temannya berinsial D, warga Kota Padangsidimpuan. Ia juga mengaku sudah beberapa bulan menjual ganja.
“Sudah beberapa bulan, dan biasanya saya jual ke teman-teman atau orang yang saya kenal saja,” kata FS.
Selai ganja, petugas juga mengamankan beberapa lembar kertas rokok (tiktak) dan satu unit ponsel. Dan kini pria inisial D selaku pemasok ganja yang diduga melarikan diri usai temannya FS tertangkap, sedang dalam pengejaran polisi.
Kontributor: Efendi Jambak
Komentar 0