Kitakini.news – Petugas kepolisian menangkap seorang pria berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Padangsidimpuan pada Kamis (31/8/2023) lalu sekira pukul 22.30 WIB karena mengedarkan ganja di wilayah Desa Rimbasoping, Kecamatan Angkola Julu. Polisi juga mengamankan paket hemat ganja terbungkus kertas nasi dengan berat 5,21 Gram.