Kitakini.news - Terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa David alias A Han dihukum 14 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9/2023).
Kitakini.news - Terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa David alias A Han dihukum 14 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9/2023).
Teks foto: Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mengatakan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Denai ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David dengan pidana penjara selama 14 tahun," vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk Jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau mengajukan banding. Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, menjelaskan bahwa awal mulanya terdakwa bertemu dengan saksi korban Woi Tjat Foei Als A Hui di warung ayam penyet yang terletak di Jalan AR. Hakim Kota Medan.
Lalu terdakwa dan saksi korban sedang cekcok adu mulut, kemudian terdakwa bertanya masalah sepeda motor dan saksi korban tidak menjawab terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk menjumpai pemilik sepeda motor yang hilang. Namun saksi korban tidak mau sehingga membuat terdakwa menjadi emosi.
Lalu terdakwa langsung menumbuk dada saksi korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa setelah itu saksi korban mencoba untuk melarikan diri sehingga terdakwa menarik baju saksi korban dan sampai terlepas kemudian baju saksi korban pun tertinggal di warung ayam penyet tersebut.
Lalu saksi korban berlari dan terdakwa juga ikut berlari mengejar saksi korban hingga sampai di Jalan Selam I Gg. Pertama Kota Medan.
Pada saat itu terjadi perkelahian antara saksi korban dan terdakwa setelah itu terdakwa memukul bahu saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mendorong saksi korban.
Namun pada saat itu saksi korban menghindar dan saksi korban terpeleset sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh ke dalam parit. Dan pada saat itu kepala bagian belakang saksi korban terbentur dengan posisi terlungkup.
Selanjutnya, Terdakwa mengambil kayu dan memukul dada serta kepala korban sampai terjatuh dan masuk kedalam parit.
Kontributor: Abimanyu
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
Sep 05, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023Dipimpin AKBP Dudung, Polres Padangsidimpuan Ungkap peredaran Sabu 3 Kg
September 05, 2023
Komentar 0