Kitakini.news - Terdakwa M Salim Syahputra (23) warga Jalan Setiabudi, Tanjung Selamat, Medan harus menjadi pesakitan dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. M. Salim didakwa jaksa atas kepemilikan 2.935 butir Pil Ekstasi, Jum'at (8/9/2023).