Kitakini.news - Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan Tribun Medan, Fredy Santoso, ditangkap sat Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa malam (12/9/2023).
Kitakini.news - Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan Tribun Medan, Fredy Santoso, ditangkap sat Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa malam (12/9/2023).
Teks foto : Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan Tribun Medan, Fredy Santoso, ditangkap sat Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa malam. (Angga)
Tersangka bernama Imran Surbakti merupakan ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan. Usai diperiksa, tersangka pun ditahan di Sat Tahti Mapolrestabes Medan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, tersangka dikenai undang undang ITE, karena mengancam dengan media elektronik dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imran Surbakti telah terfaktakan melakukan tindak pidana pengancaman.
Fathir mengaku, pihaknya masih mendalami terkait video Imran Surbakti yang memiliki gudang gas oplosan di Jalan Jermal 15 Medan tersebut yang menjadi sumber pengancaman pembunuhan dilakukan.
Tersangka marah ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan gas oplosan dan wartawan akan di bunuh apabila diberitakan.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan Fredy Santoso ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan yang dipicu persoalan pemberitaan dugaan pengoplosan gas subsidi. Pengancaman itu dilakukan Imran Surbakti pada 7 September 2023.
Kontributor: Azzareen
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0