Kitakini.news - Tiga orang pria dewasa yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Wisata Parapat Danau Toba, ditangkap oleh Polres Simalungun. Penangkapan terjadi pada Jumat (15/9/2023), pukul 16.15 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Teks foto : Tiga orang pengedar sabu yang ditangkap di Kota Wisata Parapat. (Dok Polres Simalungun)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa Polres bersama Polsek Parapat melakukan penanganan Narkoba dengan cara Extraordinary.
"Ini merupakan upaya Polres Simalungun melalui Polsek Parapat bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya," ucap AKBP Ronald ketika dikonfirmasi Kitakini.news, Selasa (19/9/2023).
Sementara itu Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi menjelaskan tiga orang yang ditangkap yaitu tersangka RS (28), alamat Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, DP (23) seorang karyawan hotel, warga Medan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir adalah NH (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
"Awalnya kita amankan tersangka RS dan DP saat sedang transaksi narkoba bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,26 gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah, 1 unit HP merk Iphone warna biru hijau serta uang sejumlah Rp50.000," ujarnya.
Hasil interogasi, sabu tersebut diduga dibeli dari NH. Sementara tersangka NH, berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan ditemukan paketan diduga narkoba beserta barang bukti lainnya. Di rumah kontrakannya, ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 2,88 gram, uang sejumlah Rp410.000, satu unit timbangan elektrik, dompet warna coklat, HP merk iPhone warna silver.
"Dari penangkapan seluruh ini, kita menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan sabu dengan berat 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp460.000. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Joni.
Kontributor: Armeindo
Komentar 0