Kitakini.news - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek galvanis Siantar, yakni Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak divonis lebih rendah dari tuntutan dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2023).
Teks foto : Ketiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)
Majelis Hakim menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Tipikor secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
"Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan," ucap Hakim Anggota, Ruri.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim adalah bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "Dua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan Tipikor dan ketiga, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.
Sementara itu hal yang meringankan, sambung Hakim Ruri, terdakwa selaku kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim, Dahlan menghukum terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar dengan hukuman tujuh tahun penjara denda Rp500 juta.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonson Tambunan oleh karena itu pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Dahlan.
Sedangkan terdakwa Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman enam tahun penjara denda Rp500 juta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pramudia Panjaitan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
Selanjutnya terhadap terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) sebagai pelaksana proyek, majelis hakim menghukum enam tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Berman Simanjuntak oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut Dahlan.
Selain hukuman pidana penjara dan denda, majelis Hakim juga menghukum terdakwa Berman Simanjuntak membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar paling lama 1 bulan sejak putusan tersebut dibacakan.
UP tersebut harus dibayar, apabila tidak dibayar, maka harta benda Berman Simanjuntak disita untuk negara dan apabila tidak mampu ataupun tidak mencukupi, maka di penjara selama 2 tahun.
Vonis hukuman terhadap tiga terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Jhonson Tambunan dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp450 juta dalam kurun waktu 1 tahun. Namun, apabila UP tersebut tak dibayarkan oleh terdakwa Jhonson Tambunan, maka hartanya dirampas untuk negara atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan, terdakwa Pramudia Panjaitan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara, terdakwa Berman Simanjuntak dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar UP sebesar Rp2.4 miliar. Apabila UP tersebut tak dibayarkan paling lama dalam 1 tahun, maka harta terdakwa dirampas untuk negara atau diganti dengan bui selama 4 tahun.
Kontributor: Abimanyu
Komentar 0