Kitakini.news - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek galvanis Siantar, yakni Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak divonis lebih rendah dari tuntutan dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2023).