Kitakini.news - Tiga terdakwa korupsi pengerjaan pembangunan tribun A Stadion Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggara 2015 merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta, dituntut masing-masing 7 tahun penjara dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/9/2023).