Kitakini.news – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sampai saat ini belum menerima penjelasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) prihal wacana memajukan pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Kitakini.news – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sampai saat ini belum menerima penjelasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) prihal wacana memajukan pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Teks foto: Kotak Surat Suara Pemilu. (Bloomberg Technoz).
“Kami belum pernah mendapatkan pembahasan tentang ini secara resmi. Dan ini menjadi isu liar yang akhirnya menimbulkan spekulasi publik yang bermacam-macam. Maka dari itu kami tegaskan KPU sebagai mitra penyelenggara, belum pernah melakukan konsultasi secara formal terkait wacana ini,” ujar Anggota Komisi II DPR-RI, Aminurokman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Amin menilai, jika terdapat pergeseran satu tahapan Pemilu saja, pasti akan menggeser tahapan lainnya. Maka hal ini perlu diperjelas agar tak mengganggu penyelenggaraan Pemilu.
“Tentunya kami juga akan meminta penjelasan terlebih dahulu. Apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional dan tidak mengganggu tahapan Pemilu. Bila argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif rasional, maka Komisi II akan mempertimbangkannya,” beber Amin.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, massa pendaftaran pencalonan dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Sedangkan usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran Capres-Cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Kontributor: Guruh Ismoyo
Like
Dislike
Love
Angry
Sad
Funny
Wow
Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
Sep 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
Sep 18, 2023Hampir 4 Tahun Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Keluarga Korban Mengeluh
September 18, 2023Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna
September 18, 2023Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati
September 05, 2023
Komentar 0